Pembicaraan mengenai awal Ramadhan memang tidak akan pernah
habisnya, terlebih di negara kita, dari yang awam hingga kaum intelektual
hangat mendiskusikannya. Penulis pikir ini adalah perbincangan yang positif,
perbincangan yang membuat rasa ingin tahu kita naik, mudah-mudahan rasa ingin
tahu itu dilanjutkan dengan banyak membaca dan mendengar.
Memang Al-Quran tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai
bagaimana penentuan awal Ramadhan, Syawal dan Haji, hanya saja ada beberapa
ayat Al-Quran yang memberikan isyaratnya untuk kita semua.
Seorang ilmuan Indonesia, T. Djamaluddin, Profesor Riset
Astronomi Astrofisika, LAPAN, yang tergabung dalam Anggota Badan Hisab Rukyat,
Kementerian Agama RI sedikit memberikan penjelasan astronomi mengenai ayat-ayat
yang memberikan isyarat tetang
operasional penentuan awal Ramadhan, mengingat selama ini yang diungkap dalam
diskusi-diskusi penentuan awal ramadhan sebagian besarnya hanyalah
hadits-hadits Rasulullah SAW.
Dalam beberapa tulisannya beliau mengatakan mula-mula Allah
SWT memberikan penjelasan kepada kita secara umum waktu kita berpuasa, melalui
firmannya:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ
فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan
(datangnya) bulan (Ramadhan) itu maka berpuasalah” (QS 2:185)
Kemudian Allah SWT tidak memberikan penjelasan khusus
bagaimana mentukan bulan tersebut telah datang. Akan tetapi Allah SWT seakan
mengirimkan isyarat-Nya melalui ayat berikut tentang perilaku bulan:
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ
“Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua
belas bulan, dalam ketetapan Allah ketika Dia menciptakan langit dan bumi, di
antaranya empat bulan haram” (QS 9:36).
Bilangan tahun diketahui melalui keberulangan tempat
kedudukan bulan di orbitnya (manzilah-manzilah), yaitu 12 kali siklus fase
bulan. Keteraturan keberulangan manzilah-manzilah itu yang digunakan untuk
perhitungan tahun, setelah 12 kali berulang. Dengan demikian, kita pun bisa
menghitungnya. Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي جَعَلَ
الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ
السِّنِينَ وَالْحِسَابَ
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya
dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat kedudukan bulan), supaya
kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu.” (QS. 10:5).
Manzilah-manzilah ditandai dengan perubahan bentuk-bentuk
bulan, dari bentuk sabit makin membesar menjadi purnama sampai kembali lagi
menjadi bentuk sabit menyerupai lengkungan tipis pelepah kurma yang tua, untuk
itu Allah SWT menjelaskan:
وَالْقَمَرَ
قَدَّرْنَاهُ مَنَازِلَ حَتَّى عَادَ كَالْعُرْجُونِ الْقَدِيمِ
“Dan telah Kami tetapkan bagi bulan manzilah-manzilah,
sehingga (setelah dia sampai ke manzilah yang terakhir) kembalilah dia seperti
pelapah yang tua” (QS 36:39).
Lalu, manzilah yang mana yang bisa dijadikan awal bulan?
Manzilah awal adalah hilal, hilal itu adalah bentuk sabit tipis. Itulah sebagai
penentu waktu (mawaqit) awal bulan, karena tandanya jelas setelah sebelumnya
menghilang yang disebut bulan mati. Allah SWT menjelaskan:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ
الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal (bulan sabit).
Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah penentu waktu bagi manusia dan (bagi
penentuan waktu ibadah) haji” (QS 2:189).
Jadi yang menjadi penanda Ramadhan, Syawal dan Haji itu
adalah bulan sabit (hilal), yang merupakan penomena observasi (rukyat), walaupun
dalam waktu yang bersamaan hilal ini juga merupakan bagian dari manzilah yang
bisa diketahui dengan hitungan (hisab).
Jadi observasi mata (rukyat) dengan hisab bukanlah dua hal
yang kontradiktif, keduanya bisa digunakan untuk usaha dalam operasional
penentun awal Ramadhan, Syawal dan Haji.
1. Rukyat Al-Hilal (Melihat Bulan)
Ketika Allah SWT mensyariatkan suatu ibadah kepada
hamba-Nya, Allah SWT juga menjelaskan waktunya, juga memberikan petunjuk
bagaimana cara mengetahuinya. Pun begitu halnya dalam pensyariatan ibadah
puasa.
Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan petunjuk bahwa ibadah
puasa adalah ibadah yang waktu pelaksanaannya berdasarkan peredaran bulan.
Syariat ini hadir pada tahun ke 2 H, pada waktu dimana masyarakat Arab dan
sekitanya dalam keadaan tidak bisa membaca, menulis dan berhitung (hitung
astronomi). Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّا أُمَّةٌ
أُمِّيَّةٌ ، لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسِبُ ,الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا
”Sesungguhnya kami adalah umat ummiyah. Kami tidak mengenal
kitabah (tulis-menulis) dan tidak pula mengenal hisab. Bulan itu seperti ini
(beliau berisyarat dengan bilangan 29) dan seperti ini (beliau berisyarat
dengan bilangan 30).” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sehingga sangat wajar jika dalam hal ini cara yang
disyariatkan untuk mengetahui waktu puasa itu dengan cara melihat bulan, karena
cara ini dinilai cara yang paling mudah dilakuakan oleh seluruh manusia, baik
dulu maupun sekarang, awam atau terdidik, desa maupun kota.
Rasulullah SAW dalam banyak sabdanya memberikan petunjuk
tentang melihat bulan, diantara sabdanya:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kamu saat melihatnya (hilal) dan berifthar
(lebaran) saat melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ حَال بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُ سَحَابَةٌ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلاَ تَسْتَقْبِلُوا
الشَّهْرَ اسْتِقْبَالاً
“Berpuasalah kamu dengan melihat hilal dan berbukalah kamu
dengan melihatnya juga. Tetapi bila ada awan yang menghalangi, maka genapkanlah
hitungan dan janganlah menyambut bulan baru.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim)
Walaupun tenyata metode Ru’yat Al-Hilal ini dalam
tenerapannya sedikit terdapat perbedaan dalam jumlah mereka yang melihat.
Sebagian berpendapat bahwa kesaksian satu orang adil yang melihat bulan sudah
bisa diambil. Ini didadari atas hadit yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar.
تراءى الناس الهلال،
فأخبرت النبي أني رأيته، فصام رسول الله صلى الله عليه وسلم، وأمر الناس بصيامه
“Masyarakat tengah berusaha melihat bulan, maka akupun
datang menemui nabi dan mengabarkan bahwa aku sudah melihat bulan, maka
Rasulullah SAW berpuasa dan memerintahkan ummat Islam lainnya untuk berpuasa.”
(HR. Abu Daud)
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kesaksian melihat
bulan itu harus datang dari dua orang muslim yang adil, sebagai hasil qiyas
dengan kesaksian pada perkara lainnya, juga didasarkan dari riwayat Husain bin
Harits bahwa Al-Harist bin Al-Hathib
seorang amir Mekkah berkata:
أمرَنَا رسولُ الله
صلى الله عليه وسلم أن ننسكَ لرؤيته، فإن لم نَرهُ فشَهدَ شاهدان عدلانِ نَسَكْنا
بشهادتيهما
“Rasulullah SAW telah memerintahkan kami untuk berpuasa
dengan melihat bulan, jika kami tidak melihatnya, maka kami sudah berpuasa
dengan kesaksian dua orang” (HR. Abu Daud)
Kalangan Al-Hanafiyah dalam Hasyiah Ibnu Abdin, jilid 2,
hal. 92 menambahkan bahwa jika langit cerah, maka tidak cukup hanya dengan
kesaksian satu atau dua orang, akan tetapi harus berdasarkan kesaksian orang
banyak, kecuali jika langit berawan, maka kesaksian satu atau dua orang tadi
bisa diterima.
Karena pada dasarya jika bulan bisa dilihat dengan mata
telanjang dengan keadaan langit cerah, maka mustahil rasanya jika yang melihat
hanya satu, dua orang saja, sehingga sangat wajar jika sebagian ulama dari
madzhab Hanafi ini berpendapat bahwa kesaksiannya harus orang banyak.
Jika dahulu rukyat (melihat) bulannya hanya dengan mata
telanjang, maka sekarang proses melihat bulan sudah mengalami perkembangan,
dengan didukung peralatan canggih modern.
Kehadiran alat teropong yang mampu memperbesar suatu benda
hingga ribuan kali ini sagat membantu dalam proses observasi penentuan awal
Ramadhan ini. Sehingga metode ini akan semakin baik hasilnya.
2. Hisab
Seperti yang sudah disinggung diatas bahwa metode penentuan
awal Ramadhan dengan hisab bukanlah sesuatu yang tercela, bahwa memang
dahulunya ada sebagian ulama yang menilai ilmu hisab seperti ini adalah ilmu
yang terlarang, namun ilmu hisab yang dimaksud oleh para ulama itu adalah ilmu
perbintangan yang biasa digunakan oleh para normal untuk mengetahui perkara
ghaib. Tentunya untuk ilmu perdukunan tersebut semua ulama menyepakati
ketidakbolehannya.
Adalah Mutharrif bin Abdillah seorang pembesar tabiin yang
memulai memberikan pendapat tentang penggunaan ilmu hisab setelah memahami
hadits Rasulullah SAW yang menyatakan; “Jika bulan tidak terlihat, maka
taqdirkanlah”. Kata “faqdurulah” ditafsirkan dengan: قدروه بحسب المنازل. (perkirakanlah dengan ilmu hisab), dan yang
senada juga diaminkan oleh Abu Al-Abbas bin Suraij, salah satu pembesar ulama
Syafiyah.
Sebagian ulama yang mendukung metode ini menilai bahwa
observasi mata yang dilukan oleh masyarakat terdahulu didasari atas kenyataan
bahwa dahulunya belum ada orang yang memumpuni untuk melakukan penghitungan
dengan ilmu pengetahuan.
Prase yang diungkap Rasulullah SAW: “bahwa kami ini adalah
ummat yang tidak bisa membaca dan berhitung” dinilai sebagai illah (alasan)
keberadaan observasi mata (rukyat) sebagai penanda awal Ramadhan yang
Rasulullah SAW sabdakan.
Dengan kondisi ummat seperti itu sangat wajar jika
pilihannya hanya rukyat saja, karena inilah yang dimampu oleh mereka. Tidak
masuk akal jika malah dengan kenyatakan seperti itu Rasulullah SAW malah
memerintahkan untuk menggunakan ilmu hisab.
Namun seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi,
yang diikuti dengan perkembangan ilmu astronomi, sehingga bisa menghitung gerak
bulan dengan tingkat kesalahan yang sangat kecil, bahkan sekarang ini hasilnya
nyaris tanpa salah.
Syaikh Yusuf Al-Qaradhawy di dalam kitabnya “Kaifa
Nata’amalu Ma’a As-Sunnah” menjelaskan tentang cara memahami teks hadits melaui
kaidah: التمييز بين الهدف
الثابت والوسيلة المتغيرة
(membedakan antara tujuan yang tetap dan wasilah atau cara yang (bisa) berubah)
Dalam hal ini beliau memberikan contoh tentang hadits puasa
ramadhan dan rukyat, sabda Rasulullah SAW:
صوموا لرؤيته ـ أي
الهلال ـ وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فاقدروا له
“Berpuasalah kalian dengan meliaht (bulan) dan berbukalah
(berlebaran) dengan melihat bulan, jika terhalang oleh kalian melihat bulan
maka taqdirkanlah”
Hadf (tujuan) utama dari hadits ini adalah hendaklah seluruh
ummat Islam berpuasa penuh satu bulan pada bulan Ramadhan, dan jangan pernah
meninggalkan satu haripun tanpa adanya halangan yang membolehkan baginya untuk
berpuasa.
Adapun melihat bulan (rukyat) itu hanya wasilah yang sangat
mungkin bisa berubah dari waktu ke waktu, jika pada zaman Rasulullah SAW
wasilah yang paling mudah dilakukan hanya dengan obsevasi mata telanjang, maka
sekarang observasi tentunya bisa dengan mengunakan peralatan moderen, atau bisa
juga menggunkan ilmu hisab yang tingkat kesalahannya sangat minim.
Imajenasinya adalah jika dahulu masyarakat Islam sudah
mengerti astronomi, kira-kira wasilah apakah yang akan direkomendasikan oleh
Rasulullah SAW?
Jika berita observasi mata telanjang dari satu orang yang
adil pada zaman Rasulullah SAW bisa diterima, dengan tingkat kesalahan yang
besar, kiranya kurang tepat jika kita nenolak hasil hitungan dengan ilmu hisab
dengan tingkat kesalahan yang minim, atau bahkan nyaris tanpa salah.
Terlebih bahwa saat ini ilmu pengetahuan ini sudah
berkembang hampir diseluruh belahan bumi. Ilmu ini bukanlah ilmu yang hanya
diketahui oleh segilintir orang saja. Di Indonesia ilmu ini terus berkembang,
hingga kini ada dua metode besar yang sering dipakai dalam penentuan awal
Ramadhan:
Wujud Al-Hilal (Keberadaan Bulan)
Ini adalah salah satu metode hisab yang digunakan oleh
sebagian ormas di negara kita Indonesia, khususnya Muhammadiyah. Sederhanyan,
kriteria metode Wujud Al-Hilal ini harus memenuhi tiga perkara:
1- Telah terjadi ijtimak (konjungsi),
2- Ijtimak (konjungsi) itu terjadi sebelum matahari
terbenam, dan
3- Pada saat terbenamnya matahari piringan atas bulan berada
di atas ufuk (bulan baru telah wujud).
Jika dalam hitungan ilmu hisab ketiga ini sudah terpenuhi,
maka bisa dipastikan bahwa pada malam tersebut sudah masuk bulan baru, dan
esoknya kita sudah berpuasa, walau tanpa memperhatikan ketinggian bulan,
asalkan posisinya sudah berada di atas ufuk.
Sebagian menilai bahwa metode ini adalah isyarat dari firman
Allah SWT berikut:
لَا الشَّمْسُ
يَنْبَغِي لَهَا أَنْ تُدْرِكَ الْقَمَرَ وَلَا اللَّيْلُ سَابِقُ النَّهَارِ
وَكُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ
Tidaklah mungkin matahari mengejar bulan dan malampun tidak
dapat mendahului siang, dan masing-masing beredar pada garis edarnya. (QS
36:40).
Namun menurut T. Djamaluddin Profesor Riset Astronomi
Astrofisika, logikanya, tidak mungkin matahari mengejar bulan. Tetapi dalam
metode ini berpendapat ada saatnya matahari mendahului bulan, yaitu matahari
terbenam terlebih dahulu daripada bulan, sehingga bulan telah wujud (ada)
ketika malam mendahului siang (saat maghrib). Saat mulai wujud itulah yang
dianggap awal bulan. Tetapi itu kontradiktif. Tidak mungkin mengejar, tetapi
kok bisa mendahului. Logika seperti itu terkesan mengada-ada.
Ayat tersebut secara astronomi tidak terkait dengan wujudul
hilal (keberadaan bulan), karena pada akhir ayat ditegaskan “masing-masing
beredar pada garis edarnya”. Ayat tersebut menjelaskan kondisi fisik sistem
bumi, bulan, dan matahari. Walau matahari dan bulan tampak sama-sama di langit,
sesungguhnya orbitnya berbeda. Bulan mengorbit bumi, sedangkan Matahari
mengorbit pusat galaksi. Orbit yang berbeda itu yang menjelaskan “tidak mungkin
matahari mengejar bulan” sampai kapan pun.
Malam dan siang pun silih berganti secara teratur, tidak mungkin
tiba-tiba malam karena malam mendahului siang. Itu disebabkan karena
keteraturan bumi berotasi sambil mengorbit matahari. Bumi juga berbeda garis
edarnya dengan matahari dan bulan. Semuanya beredar (yasbahun) di ruang alam
semesta, tidak ada yang diam.
Imkan Ar-Rukyah (Visibilatas Hilal)
Tanda awal bulan itu adalah munculnya manzilah (pase)
pertama bulan berupa hilal (bulan sabit), tanda ini bisa dilihat dengan mata
(rukyat) dan bisa juga dihitung (hisab) berdasarkan rumusan keteraturan
fase-fase bulan dan data-data rukyat sebelumnya tentang kemungkinan hilal bisa
dirukyat. Data kemungkinan hilal bisa dirukyat itu yang dikenal sebagai
kriteria Imkan Ar-Rukyah atau Visibilitas Hilal.
Sepertinya metode ini menggabungkan antara rukyat sebagai
cara klasik yang direkomendasikan oleh Rasulullah SAW dalam banyak sabdanya,
dengan metode modern melalui ilmu astronomi yang dimotori oleh seoarang tabiin
Mutharrif bin Abdillah, sebagai pengembangan dari beberapa sabda Rasulullah SAW
terkait wasilah atau metode mengaetahui bulan.
Kritik terhadap metode ini adalah tidak jelas parameternya,
bahwa ukuran 2 derajat, 3, 5, atau 9 adalah ukuran yang tidak mempunya standar
pasti, ia bisa berubah. Kaidahnya adalah bagaimana mungkin kita menyandarkan
kepada sesuatu yang tidak jelas.
Namun dari metode ini setidaknya bisa digunakan dalam hal
meniadakan bulan walaupun penetapannya tetap memakai rukyat. Maksudnya adalah
jika dalam hitungan bulan baru tidak bisa dilihat karena rendahnya posisi
bulan, maka setidaknya dari sini hakim bisa dan boleh menolak seluruh kesaksian
yang menyatakan sudah melihat bulan.
Di Indonesia kenyataan ini sering terjadi, bahwa mereka yang
berada di kawasan Cakung dalam kesaksiannya bulan sudah terlihat, walaupun
dalam hitungan pengetahuan bulan mustahil terlihat. Kesaksian inilah yang boleh
ditolak oleh seorang hakim.
Imam As-Subki pernah memberikan pernyataannya dalam kitabnya
Fatawa As-Subki, jilid 1, hal. 219:
فقد ذكر السبكي في
فتاواه أن الحساب إذا نفى إمكان الرؤية البصرية، فالواجب على القاضي أن يرد شهادة
الشهود، قال: (لأن الحساب قطعي والشهادة والخبر ظنيان، والظني لا يعارض القطعي،
فضلاً عن أن يقدم عليه)
“Jika dalam perhitungan menyatakan mustahil bulan bisa
dilihat, maka wajib bagi seorang hakim untuk menolak seluruh kesaksian tentang
itu, karena hasil dari perhitungan itu sifatnya qath’iy (pasti) sedangkan hasil
dari kesaksian itu adalah zhonniy (relatif), dan sesuatu yang zhonni (relatif)
tidak bisa mengalahkan yang qath’iy (pasti) apalagi jika mengutamakan yang
reralif ketimbang yang pasti”
Hal yang Disepakati
Namun ada beberapa hal kiranya perlu disepaki bersama dalam
kaitan penentuan awal Ramadhan, syawal dan Haji ini;
Pertama: Bahwa penetapan awal bulan ini sangat flexibel, ini
terbukti bahwa baik metode rukyat maupun hisab keduanya sama-sama menerima
perbedaan. Dalam metode rukyat khilafnya adalah pada jumlah kesaksian yang
harus diterima; satu orang, dua, atau harus banyak. Sedangkan dalam hisab,
khsusunya di Indonesia memungkinkan untuk digunakan dua metode; Wujud Al-Hilal
atau Imkan Ar-Rukyah dengan kelebihan dan kekurangannya msing-masing.
Kedua: Kesalahan dalam hal ini, insya Allah bagian dari
kesalahan yang dimaafkan, jika memang kedua metode ini dijalankan dengan baik
oleh ahlinya. Jika digunakan dengan semua gue dan bukan oleh ahlinya, maka bisa
dipastikan bahwa mereka berdosa disisi Allah SWT.
Ketiga: Bahwa upaya untuk menyatukan ummat Islam dalam puasa
dan lebaran adalah dua hal yang harus terus diperjuangkan, dan tidak boleh ada
kata putus asa disini, karenanya jika memang ummat Islam diseluruh dunia ini
tidak mungkin disatukan dengan kenyataan ikhtilaf al-mathali’, setidaknya
disatu begara ini kita bersatu.
Solusinya: Menunggu Hasil Sidang Itsbat?
Selama ini solusi yang ditawarkan di negri ini adalah jargon
“mari saling menghormati”, namun jargon ini sampai kapanpun sepertinya tidak
mungkin bisa membuat penduduk negri ini bersatu dalam awal puasa dan lebaran.
Untuk itu solusi berikut ini kiranya bisa ditawarkan, agar
perbedaan di negri ini bisa disatukan, yaitu dengan mengikuti keputusan
pemerintah. Ini kaidah yang selama ini sudah disepakti oleh para ulama bahwa
keputusan hakim bisa menghilangkan perbedaan yang ada.
Dan pada akhirnya Rasulullah SAW juga memberikan wejangannya
kepada kita semua:
صومكم يوم تصومون،
وفطركم يوم تفطرون
“Berpuasalah kalian dihari dimana kalian semua berpuasa, dan
berbukalah (berlebaran) dihari dimana semua kalian berlebaran” (HR. Tirmidzi)
Mari bersama menunggu
keputusan sidang itsbat, sambil menyiapkan segala sesuatunya untuk menyambut
puasa Ramadhan. Semoga Allah SWT memberikan taufiq-Nya kepada kita semua.
Semoga Ramadhan tahun ini lebih baik dari pada Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.
Amin.
Wallahu A’lam Bisshawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar