Kalender Hijriyah atau Kalender Islam (bahasa Arab: التقويم الهجري; at-taqwim
al-hijri), adalah kalender yang digunakan oleh umat Islam, termasuk dalam
menentukan tanggal atau bulan yang berkaitan dengan ibadah, atau hari-hari
penting lainnya. Kalender ini dinamakan Kalender Hijriyah, karena pada
tahun pertama kalender ini adalah tahun di mana terjadi peristiwa Hijrah-nya
Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, yakni pada tahun 622 M. Di beberapa
negara yang berpenduduk mayoritas Islam, Kalender Hijriyah juga digunakan
sebagai sistem penanggalan sehari-hari. Kalender Islam menggunakan peredaran
bulan sebagai acuannya, berbeda dengan kalender biasa (kalender Masehi) yang
menggunakan peredaran Matahari.
Sejarah Kalender
Hijriyah
Penentuan dimulainya sebuah hari
dan tanggal pada Kalender Hijriyah berbeda dengan Kalender Masehi. Pada sistem
Kalender Masehi, sebuah hari dan tanggal dimulai pada pukul 00.00 dini hari
waktu setempat. Namun pada sistem Kalender Hijriah, sebuah hari dan tanggal
dimulai ketika terbenamnya matahari di tempat tersebut.
Kalender Hijriyah dibangun
berdasarkan rata-rata siklus
sinodik bulan kalender lunar (qomariyah), memiliki 12 bulan dalam setahun.
Dengan menggunakan siklus sinodik bulan, bilangan hari dalam satu tahunnya
adalah (12 x 29,53059 hari = 354,36708 hari).Hal inilah yang menjelaskan 1
tahun Kalender Hijriah lebih pendek sekitar 11 hari dibanding dengan 1 tahun
Kalender Masehi.
Faktanya, siklus sinodik bulan
bervariasi. Jumlah hari dalam satu bulan dalam Kalender Hijriah bergantung pada
posisi bulan, bumi dan matahari. Usia bulan yang mencapai 30 hari bersesuaian
dengan terjadinya bulan baru (new moon) di titik apooge, yaitu jarak terjauh
antara bulan dan bumi, dan pada saat yang bersamaan, bumi berada pada jarak
terdekatnya dengan matahari (perihelion). Sementara itu, satu bulan yang
berlangsung 29 hari bertepatan dengan saat terjadinya bulan baru di perige
(jarak terdekat bulan dengan bumi) dengan bumi berada di titik terjauhnya dari
Matahari (aphelion). Dari sini terlihat bahwa usia bulan tidak tetap melainkan
berubah-ubah (29 - 30 hari) sesuai dengan kedudukan ketiga benda langit
tersebut (Bulan, Bumi dan Matahari).
Penentuan awal bulan (new moon)
ditandai dengan munculnya penampakan (visibilitas) Bulan Sabit pertama kali
(hilal) setelah bulan baru (konjungsi atau ijtimak). Pada fase ini, Bulan
terbenam sesaat setelah terbenamnya Matahari, sehingga posisi hilal berada di
ufuk barat. Jika hilal tidak dapat terlihat pada hari ke-29, maka jumlah hari
pada bulan tersebut dibulatkan menjadi 30 hari. Tidak ada aturan khusus
bulan-bulan mana saja yang memiliki 29 hari, dan mana yang memiliki 30 hari.
Semuanya tergantung pada penampakan hilal.
Penetapan kalender Hijriyah
dilakukan pada zaman Khalifah Umar bin Khatab, yang menetapkan peristiwa
hijrahnya Rasulullah SAW dari Mekah ke Madinah. Kalender Hijriyah juga terdiri
dari 12 bulan, dengan jumlah hari berkisar 29-30 hari. Penetapan 12 bulan ini
sesuai dengan firman Allah Subhana Wata'ala:
“ Sesungguhnya bilangan bulan
pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan)
agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang
empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun
memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang
yang bertakwa. ” - At Taubah(9):36 -
Sebelumnya, orang Arab
pra-kerasulan Rasulullah Muhammad SAW telah menggunakan bulan-bulan dalam
kalender hijriyah ini. Hanya saja mereka tidak menetapkan ini tahun berapa,
tetapi tahun apa. Misalnya saja kita mengetahui bahwa kelahiran Rasulullah SAW
adalah pada tahun gajah.Abu Musa Al-Asyári sebagai salah satu gubernur pada zaman
Khalifah Umar r.a. menulis surat kepada Amirul Mukminin yang isinya menanyakan
surat-surat dari khalifah yang tidak ada tahunnya, hanya tanggal dan bulan
saja, sehingga membingungkan. Khalifah Umar lalu mengumpulkan beberapa sahabat
senior waktu itu. Mereka adalah Utsman bin Affan r.a., Ali bin Abi Thalib r.a.,
Abdurrahman bin Auf r.a., Sa’ad bin Abi Waqqas r.a., Zubair bin Awwam r.a., dan
Thalhan bin Ubaidillah r.a. Mereka bermusyawarah mengenai kalender Islam. Ada
yang mengusulkan berdasarkan milad Rasulullah SAW. Ada juga yang mengusulkan
berdasarkan pengangkatan Muhammad SAW menjadi Rasul. Dan yang diterima adalah
usul dari Ali bin Abi Thalib r.a. yaitu berdasarkan momentum hijrah Rasulullah
SAW dari Makkah ke Yatstrib (Madinah). Maka semuanya setuju dengan usulan Ali
r.a. dan ditetapkan bahwa tahun pertama dalam kalender Islam adalah pada masa
hijrahnya Rasulullah SAW. Sedangkan nama-nama bulan dalam kalender hijriyah ini
diambil dari nama-nama bulan yang telah ada dan berlaku pada masa itu di wilayah
Arab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar